Koperasi Dina Sejahtera berperan menjual hasil produksi dari para petani, yang dampaknya akan dirasakan oleh petani itu sendiri. Sehingga Koperasi Dina Sejahtera telah menjalankan prinsip koperasi menjalin hubungan kerja sama antar koperasi (A).
Penjelasan:
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi, dijelaskan ada 7 prinsip koperasi yaitu:
- Keanggotaan memiliki sifat sukarela dan terbuka. Artinya tanpa ada paksaan.
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis. Mengutamakan musyawarah mencapai mufakat dalam pengelolaan.
- Pembagian Sisa Hasil Usaha adil dan sebanding dengan jasa anggota.
- Pemberian balas jasa terbatas pada modal.
- Kemandirian.
- Pendidikan koperasi.
- Kerja sama antar koperasi.
Sehingga
jawaban B menyejahterakan anggota dan masyarakat salah karena kondisi yang dijelaskan tidak terkait dengan pembagian sisa hasil usaha.
Jawaban C menyelenggarakan pendidikan untuk mencerdaskan bangsa salah karena tidak masuk dalam prinsip koperasi.
Jawaban D melatih kemandirian semua anggota yang terlibat dalam koperasi salah karena dalam soal tidak dijelaskan soal kemandirian anggota.
Jawaban E menyelenggarakan pengelolaan usaha koperasi secara demokratis salah karena tidak dijelaskan kondisi mengenai pengelolaan koperasi melainkan kerja sama.
Pelajari lebih lanjut:
Materi tentang kewajiban anggota koperasi pada https://brainly.co.id/tugas/944501
#BelajarBersamaBrainly